JAYAPURA, YAMEKAABII NEWS, - pada Awal April 2017 Kemarin, situs
Resmi Dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) diduga Telah diputus AKSes internetnya
Beroperasi sewenang - Wenang Tanpa ADA pemberitahuan terlebih PT KARYA CIPTA
PUTRA. Selain situs Milik AMP, ADA also empat dalam situs lain yang Ikut
diblokir.
Pernyataan Penyanyi disampaikan
Oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, Papua
Itu Kita hearts surat elektronik Yang Dikirim Dari. Jakarta, selasa, 18 April
2017 Kepada Suara Papua.
Dijelaskan, Pemutusan AKSes
Penyanyi berbarengan dengan situs-situs lainya yang also menyuarakan
pelanggaran hak asasi Manusia Yang Terjadi di Papua.
Situs Yang diduga diputus AKSes
internetnya Adalah infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com, freepapua.com Dan ampnews.org. Pemutusan Terhadap situs-situs Yang
memberitakan tentang Papua sebelumnya Sudah Terjadi pada Portal berita Resmi
Yaitu suarapapua.com. Ia diblokir pada 4 November 2016.
Dan berkaitan dengan Hal tersebut
di differences Dan JIKA Kominfo through Dirjen Aplikasi Informatika dan Yang
melakukan Pemutusan AKSes tersebut, Maka tindakan tersebut Adalah
sewenang-Wenang Dan melanggar Kebebasan berekspresi.
Dugaan tersebut menguat karena
alasan-alasan berikut:
Disebutkan, Pertama, Kominfo
memblokir DENGAN TIDAK using dasar dasar hukum Yang KUAT. Dan pembatasan hak
asasi Yang Sah Adalah through undang-undang berdasarkan Pasal 28J UUD 1945.
Walaupun Pemerintah Telah diberikan kewenangan through Pasal 40 ayat 2 UU ITE,
namun Implementasi pasal tersebut Harus dituangkan di hearts Peraturan
Pemerintah Dan Sampai sebelumnya Saat ini Aturan tersebut Belum ada.
Kedua, Kalaupun Memang Konten
ATAU web www.ampnews.org situs Dan lainnya dianggap Kominfo
melanggar KETENTUAN perundang-undangan, Seharusnya pembatasan hak Penyanyi
berdasarkan: Pembatasan Yang dituangkan di hearts undang-undang Dan hearts
tujuan melindungi hak orangutan lain Dan untuk review memenuhi moralitas
persyaratan ASPEK , Ketertiban Umum di hearts 'masyarakat. (ICCPR 19 (3)).
KETENTUAN pemblokiran Harus Jelas
ditetapkan Oleh undang-undang.
Penentuan TENTANG Konten, Harus
dilakukan Oleh otoritas Peradilan Yang berwenang ATAU badan Yang Tbk; Perintah
pemblokiran Harus dibatasi hearts Ruang lingkup Sesuai DENGAN persyaratan
Kebutuhan Dan proporsionalitas DENGAN pasal 19 ayat 3 ICCPR;
Mempublikasikan DISETOR rinci PT
situs Yang diblokir Disertai DENGAN Alasan keharusan untuk review memblokir.
Penjelasan di situs terdampak Berlangganan pemblokiran.
Dari Kriteria di differences,
TIDAK ADA satupun Yang dipenuhi Oleh Kominfo. Yang ADA Hanya ketertutupan
information Mengenai pemblokiran.
Ketiga, www.ampnews.org Adalah shalat Satu situs Yang Aktif
dan kritis menyuarakan Fakta mengejar ketertinggalan Yang Terjadi di Papua Dan
Oleh KARENA ITU, pemblokiran Terhadap situs tersebut Adalah shalat Satu Bentuk
Pemutusan hak differences information society khususnya 'masyarakat Papua.
Keempat, JIKA Pemutusan Akses
Internet www.ampnews.org dimasukkan Ke hearts kategori makar,
Maka Hal tersebut sangatlah TIDAK Tepat, karena Makar sebagaimana diatur hearts
KUHP diterjemahkan Dari kata aanslag Yang hearts bahasa belanda dipahami
sebagai gewelddadige aanval.
Pemaknaan gewelddadige aanval
tersebut berdasarkan terjemahan Bebas Yang hearts bahasa Inggris memiliki arti
serangan kekerasan sedangkan dalam Bahasa Indonesia Adalah Serangan mengejar
ketertinggalan.
Jadi Tindak Pidana makar,
Seharusnya Hanya Berlangganan DENGAN tindakan Yang bersifat Menyerang /
serangan. Sehingga Tanpa adanya Perbuatan Menyerang / serangan, Perbuatan
tersebut TIDAK DAPAT dikatakan sebagai Tindak Pidana makar.
Pemutusan AKSes tersebut Bukan
Hanya situs PADA Yang dikelola di hearts Papua, namun situs also Yang dikelola
di Luar Papua seperti Freewestpapua.org, bennywenda.org, ulmwp.org
Oleh KARENA ITU, kami mendesak
agar:
1. Kominfo untuk review Membuka atau
“menormalisasi” situs www.ampnews.orgdan beberapa situs Yang Diatas disebutkan,
Serta * Memulihkan SEMUA hak-hak Dari Kerugian Yang Telah dialami ampnews.org.
2. Kominfo untuk review MEMBUAT
MEKANISME transparan Berlangganan pemblokiran situs Yang menghormati
Prinsip-Prinsip hak asasi Manusia.
3. Kominfo untuk review Segera
menghentikan pemblokiran situs-situs Kritis di Papua KARENA pemblokiran Adalah
pelanggaran HAM.
Pewarta: Harun Rumbarar
Editor: Arnold Belau
Sumber : www.suarapapua.com