UCAPAN TERIMAKASIH

"TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, DI YAMEKAABII NEWS, SEMOGA TUHAN TETAP MENYERTAIMU"

BLOKIR LIMA SITUS DI PAPUA, INDONESIA DINILAI BUNGKAM EKSPRESI MAYA RAKYAT PAPUA


JAYAPURA, YAMEKAABII NEWS,  - pada Awal April 2017 Kemarin, situs Resmi Dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) diduga Telah diputus AKSes internetnya Beroperasi sewenang - Wenang Tanpa ADA pemberitahuan terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA. Selain situs Milik AMP, ADA also empat dalam situs lain yang Ikut diblokir.

Pernyataan Penyanyi disampaikan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, Papua Itu Kita hearts surat elektronik Yang Dikirim Dari. Jakarta, selasa, 18 April 2017 Kepada Suara Papua.

Dijelaskan, Pemutusan AKSes Penyanyi berbarengan dengan situs-situs lainya yang also menyuarakan pelanggaran hak asasi Manusia Yang Terjadi di Papua.

Situs Yang diduga diputus AKSes internetnya Adalah infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com, freepapua.com Dan ampnews.org. Pemutusan Terhadap situs-situs Yang memberitakan tentang Papua sebelumnya Sudah Terjadi pada Portal berita Resmi Yaitu suarapapua.com. Ia diblokir pada 4 November 2016.

Dan berkaitan dengan Hal tersebut di differences Dan JIKA Kominfo through Dirjen Aplikasi Informatika dan Yang melakukan Pemutusan AKSes tersebut, Maka tindakan tersebut Adalah sewenang-Wenang Dan melanggar Kebebasan berekspresi.

Dugaan tersebut menguat karena alasan-alasan berikut:

Disebutkan, Pertama, Kominfo memblokir DENGAN TIDAK using dasar dasar hukum Yang KUAT. Dan pembatasan hak asasi Yang Sah Adalah through undang-undang berdasarkan Pasal 28J UUD 1945. Walaupun Pemerintah Telah diberikan kewenangan through Pasal 40 ayat 2 UU ITE, namun Implementasi pasal tersebut Harus dituangkan di hearts Peraturan Pemerintah Dan Sampai sebelumnya Saat ini Aturan tersebut Belum ada.

Kedua, Kalaupun Memang Konten ATAU web www.ampnews.org situs Dan lainnya dianggap Kominfo melanggar KETENTUAN perundang-undangan, Seharusnya pembatasan hak Penyanyi berdasarkan: Pembatasan Yang dituangkan di hearts undang-undang Dan hearts tujuan melindungi hak orangutan lain Dan untuk review memenuhi moralitas persyaratan ASPEK , Ketertiban Umum di hearts 'masyarakat. (ICCPR 19 (3)).

KETENTUAN pemblokiran Harus Jelas ditetapkan Oleh undang-undang.
Penentuan TENTANG Konten, Harus dilakukan Oleh otoritas Peradilan Yang berwenang ATAU badan Yang Tbk; Perintah pemblokiran Harus dibatasi hearts Ruang lingkup Sesuai DENGAN persyaratan Kebutuhan Dan proporsionalitas DENGAN pasal 19 ayat 3 ICCPR;
Mempublikasikan DISETOR rinci PT situs Yang diblokir Disertai DENGAN Alasan keharusan untuk review memblokir. Penjelasan di situs terdampak Berlangganan pemblokiran.

Dari Kriteria di differences, TIDAK ADA satupun Yang dipenuhi Oleh Kominfo. Yang ADA Hanya ketertutupan information Mengenai pemblokiran.

Ketiga, www.ampnews.org Adalah shalat Satu situs Yang Aktif dan kritis menyuarakan Fakta mengejar ketertinggalan Yang Terjadi di Papua Dan Oleh KARENA ITU, pemblokiran Terhadap situs tersebut Adalah shalat Satu Bentuk Pemutusan hak differences information society khususnya 'masyarakat Papua.

Keempat, JIKA Pemutusan Akses Internet www.ampnews.org dimasukkan Ke hearts kategori makar, Maka Hal tersebut sangatlah TIDAK Tepat, karena Makar sebagaimana diatur hearts KUHP diterjemahkan Dari kata aanslag Yang hearts bahasa belanda dipahami sebagai gewelddadige aanval.

Pemaknaan gewelddadige aanval tersebut berdasarkan terjemahan Bebas Yang hearts bahasa Inggris memiliki arti serangan kekerasan sedangkan dalam Bahasa Indonesia Adalah Serangan mengejar ketertinggalan.

Jadi Tindak Pidana makar, Seharusnya Hanya Berlangganan DENGAN tindakan Yang bersifat Menyerang / serangan. Sehingga Tanpa adanya Perbuatan Menyerang / serangan, Perbuatan tersebut TIDAK DAPAT dikatakan sebagai Tindak Pidana makar.

Pemutusan AKSes tersebut Bukan Hanya situs PADA Yang dikelola di hearts Papua, namun situs also Yang dikelola di Luar Papua seperti  Freewestpapua.org, bennywenda.org, ulmwp.org

Oleh KARENA ITU, kami mendesak agar:

1. Kominfo untuk review Membuka atau “menormalisasi” situs www.ampnews.orgdan beberapa situs Yang Diatas disebutkan, Serta * Memulihkan SEMUA hak-hak Dari Kerugian Yang Telah dialami ampnews.org.
2. Kominfo untuk review MEMBUAT MEKANISME transparan Berlangganan pemblokiran situs Yang menghormati Prinsip-Prinsip hak asasi Manusia.
3. Kominfo untuk review Segera menghentikan pemblokiran situs-situs Kritis di Papua KARENA pemblokiran Adalah pelanggaran HAM.

Pewarta: Harun Rumbarar

Editor: Arnold Belau


Sumber : www.suarapapua.com
Share This Article :
Google
Print PDF

TRANSLATE

PUISI

SYAIR-KU UNTUK SANG REVOLUSIONER
PUISI PERJUANGAN UNTUKMU PAHLAWAN PAPUA BARAT

MY SOUND CLOUD

FACEBOOK JOIN

 
Distributed By Blogger Templates | Design By YAMEKAABII NEWS