UCAPAN TERIMAKASIH

"TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, DI YAMEKAABII NEWS, SEMOGA TUHAN TETAP MENYERTAIMU"

JEMMY MAGAI YOGI DAN DEMIANUS MAGAI DIVONIS 15 BULAN PENJARA OLEH PENGADILAN NEGERI NABIRE


YAMEKAABII NEWS, Persidangan terhadap dua orang terdakwa perkara pemerasan dan pengancaman yang disertai kepemilikan senjata api, kembali digelar di Pengadilan Negeri Nabire, rabu 12 april 2017, dengan agenda putusan vonis.
Kedua tersangka Jemmy Magai Yogi alias Tiup dan Demianus Magai Yogi ditangkap lantaran diduga sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah Paniai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire memvonis Jemmy Magai Yogi alias Tiup dan Demianus Magai Yogi dengan hukuman 1 tahun 3 bulan, karena terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan, sesuai pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dan UU No 8 tahun 1981.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan memikirkan putusan Majelis Hakim dengan batas waktu 7 hari seusai putusan.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Orpa Marthina SH, dan berlangsung aman hingga selesai sidang.
Jemmy dan Demianus dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polres Nabire pada bulan desember 2016 lalu. Keduanya ditangkap bersama dua orang terdakwa lainnya, Aloisus Kayame dan Jona Wenda oleh Timsus Polda Papua di Jayapura.

 Sumber : http://www.nabire.net/
Share This Article :
Google
Print PDF

TRANSLATE

PUISI

SYAIR-KU UNTUK SANG REVOLUSIONER
PUISI PERJUANGAN UNTUKMU PAHLAWAN PAPUA BARAT

MY SOUND CLOUD

FACEBOOK JOIN

 
Distributed By Blogger Templates | Design By YAMEKAABII NEWS