YAMEKAABII NEWS, Persidangan terhadap dua orang terdakwa perkara pemerasan dan
pengancaman yang disertai kepemilikan senjata api, kembali digelar di
Pengadilan Negeri Nabire, rabu 12 april 2017, dengan agenda putusan vonis.
Kedua tersangka Jemmy Magai Yogi
alias Tiup dan Demianus Magai Yogi ditangkap lantaran diduga sebagai anggota
Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
wilayah Paniai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Nabire memvonis Jemmy Magai Yogi alias Tiup dan Demianus Magai Yogi dengan
hukuman 1 tahun 3 bulan, karena terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman
kekerasan, sesuai pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dan UU No 8
tahun 1981.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum serta para
terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan memikirkan putusan
Majelis Hakim dengan batas waktu 7 hari seusai putusan.
Persidangan ini dipimpin langsung
oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Orpa Marthina SH, dan berlangsung aman
hingga selesai sidang.
Jemmy dan Demianus dipindahkan dari
tahanan Polda Papua ke Polres Nabire pada bulan desember 2016 lalu. Keduanya
ditangkap bersama dua orang terdakwa lainnya, Aloisus Kayame dan Jona Wenda
oleh Timsus Polda Papua di Jayapura.