YAMEKAABII NEWS, Isi Tri Komando Rancangan
Kejahatan Sokarno Seharusnya Kena Pasal Makar dan Pasal Penghasutan.
Sebab isi dari tri komando mengandung kejahatan, maka sampai saat ini realisasi
isi komando masih berlaku di Papua.l
Kita Setelah Deklarasi
manivesto Politik Papua Barat di deklarasikan pada 1 desember 1961. Walaupun
Papua Barat telah mendeklarasikan manivesto politik sebagai bangsa yang sedang
dipersiapkan untuk menuju berdirinya sebuah negara melalui proses dekolonisasi.
Tetapi baru umur 19 hari Soekarno dengan nafsu kolonialismenya, dan rakus juga
ambisiusnya presiden pertama negara kolonial Soekarno mengeluarkan Tri Komando
rakyat di alun-alun Utara Jogjakarta yang isinya.
1. Bubarkan pembentukan
Negara Boneka buatan belanda
2. Kibarkan sang merah
putih di irian barat tanah air Indonesia
3. Bersiaplah untuk mobilisasi
umum guna merebut irian barat dan mempertahankan kemerdekan dan kesatuan tanah
air & bangsa indonesia.pp
Jika kita simak dari isi
terikora dengan baik maka ada ancaman, pengakuan, penghianatan dan juga
rancagan kejahatan.
Pertama kata Pengakuan
oleh kepala negara yaitu bubarkan pembentukan Negara boneka buatan belanda.
Juga ada kata ancaman dan bubarkan adalah ancaman dan merupakan kejahatan
berencana juga penghasutan.
Kemudian ada kata
pembohongan yaitu kibarkan sang merah putih di irian barat tanah air indonesia,
pada hal dalam teks proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 tidak pernah
disebutkan wilayah teritorial indonesia sabang sampai merauke papua namun
cabang sampai Amboina, Papua tidak termasuk.
Berikutnya adalah kata
moblisasi Merebut Irian barat, kata rebut dan moblisasi ada rancangan kejahatan
dan mengadung ancaman pembunuhan.
Kata moblisasi itu kita
kaitkan kitab KUHP berarti ada pasal penghasutan dan pasal makar, jadi Soekarno
harus diadili karena ada pasal makar karena ada rencana kudeta atau membubarkan
sebuah negara yang disiapkan oleh pemerintah belanda.
Pasal penghasutannya ada ajakan untuk moblisasi umum rebut dan bubarkan sebuah negara. Jadi yang kenah pasal makar dan pasal penghasutan adalah Soekarno.
Pasal penghasutannya ada ajakan untuk moblisasi umum rebut dan bubarkan sebuah negara. Jadi yang kenah pasal makar dan pasal penghasutan adalah Soekarno.
Jadi jangan heran kalau
suatu saat nanti orang papua akan punah secara sistematis, masif dan
terstruktur kemudian mereka memiliki pulau Papua karena Isi dari Tri komando
[TRIKORA] masih berlaku dan belum dicabut.
Jangan heran apabila
pelanggaran HAM di Papua subur seperti jamur di musim hujan.
Selain itu ada kata
penghinaan terhadap bangsa Papua yaitu kata boneka, sama seperti perkataan Ali
Murtopo, dia mengatakan bahwa kami merebut irian barat bukan karena Mencintai
mas - mas irian tetapi, kami mencintai Emas-emas Papua. Jika orang irian ingin
mau mendirikan negara berarti pergi ke pulau pasifik mencari pulau kosong atau
minta pada Allah mereka supaya Tuhan kasih pulau kosong supaya mendirikan
negara disana.
Pernyataan dua tokoh
indonesia watak kolonialiSme ini merupakan penghinaan terhadap suatu Bangsa.
Soekarno merebut Papua
Barat dengan invasi militernya di Papua adalah awal pemusnahan ras melanesia di
Papua.
Oleh karena itu orang
Papua harus bangkit untuk merebut kedaulatan hak politiknya, dengan demikan Isu
yang pas dalam aksi demo 19 desember 2016 adalaah : Segera kembalikan hak
politik bangsa Papua dan rakyat Papua harus gugat negara atas isi komando
trikora, yang merupakAn kejahatan yang dirancang itu.
https://www.facebook.com/groups/854900114532846/