Perihal
: KEJADIAN PENIKAMAN TERHADAP ELTINUS KUM DI RIDGECAMP MILE 72 DISTRIK
TEMBAGAPURA PAPUA
1. YAMEKAABII NEWS, Pada tanggal 11 Maret 2017 pukul 23:40
WPB bertempat di Barack AA. No. 530 Ridgecamp 72 telah terjadi aksi penikaman
yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
2.
Identitas korban dan saksi sebagai
berikut :
a.
Korban Supervisor PT.Pontil Indonesia
A.n Eltinus Kum, No Id. 265322, Barack D. Kamar 213 Tembagapura, suku Amungme
lahir 12 juli 1973 mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kanan.
b.
Saksi A.n Benny Jangkup No. iD 881040
Barack M dengan nomor kamar 342 tembagapura, suku Amungme, Karywanan
Underground GBC Dev Survey, tanggal lahir 15 November 1973 mengalami luka
dibagian pelipis kanan sekitar 5 cm akibat dipukul oleh korban.
3.
Kronologis Kejadiaan sebagai berikut :
a.
Pada tanggal 11 maret 2017 sekitar
pukul 23.47 WPB pihak security Mile 72 mendapatkan laporan bahwa telah terjadi
aksi penikaman di Barack AA Ridgecamp dengan No. Kamar 530.
b.
Pada tanggal 12 maret 2017:
1.
Pukul 00:05 WPB personil polsek
tembagapura menuju ke Tempat kejadian Perkara
2.
Pukul 00 : 30 WPB personil polsek
melakukan
3.
Pukul 00:45 WPB diperoleh keterangan
singkat dari saksi.
a.
Bahwa saksi bersama dengan korban
sebelumnya melaksanakan minum-minum di lupa Lelah clup selanjutnya minum di
kamar Joel Janampa dan Doni Janampa di Ridgecamp dengan jumlah 9 orang meminum
minuman jenis bir bintang yang dibawa dari lupa Lelah club sekitar pukul 20.20
WPB.
b.
Saat sedang minum terjadi pertengkaran
mulut hingga terjadi perkelahian dan penikaman kepada korban kemudian saksi
mengendong korban yang rencananya dibawa ke Klinik namun korban sudah tidak
sanggup berjalan kemudian saksi langsung menuju ke brimob sporthall 72 untuk
melaporkan kejadiaan tersebut.
c.
Saksi yang menjelaskan saat anggota
brimob dan petugas security mendatangangi tempat kejadiaan perkara, ketujuh
orang teman saksi dan korban sudah tidak berada di kamar (sudah melarikan diri).
d.
Pada pukul 00:50 WPB pihak medis rumah
sakit tembagapura menuju ke TKP selanjutnya mengecek kondisi korban dan
dinyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
e.
Pada pukul 01:50 WPB korban dan saksi
dibawa ke RS Mile 68 guna melakukan pemerikasaan oleh medis.
f.
Pada pukul 02:00 WPB jenazah korban
dan saksi tiba di rumah sakit 68 Tembagapura.
g.
Pukul 02:05 WPB jenazah dilakukan
pemeriksaan CT Scan dan X Ray di Rumah Sakit Tambagapura, sementara untuk saksi
masih dilakukan perawatan intensif oleh medis RS.Tembagapura.
h.
Pada pukul 03:10 WPB saksi yang
mengalami luka lebar di pelipis dilakukan pemeriksaan X Ray dari pihak medis akan melakukan
observasi terhadap saksi atas luka!
Catatan
: Kasus penikaman tersebut telah tangani oleh pihak polsek tembagapura guna
mengungkap pelakudan motifnya.
Demikian
UMP.