UCAPAN TERIMAKASIH

"TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, DI YAMEKAABII NEWS, SEMOGA TUHAN TETAP MENYERTAIMU"

Pernyataan TAPOL tentang penyanderaan di Nduga, Papua Barat

Pernyataan TAPOL tentang penyanderaan di Nduga, Papua Barat

8 Maret 2023 2023 | TAPOL
Sudah sebulan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Nduga, di dataran tinggi Provinsi Pegunungan Papua. Meskipun menempatkan masalah Papua Barat kembali dalam sorotan internasional, penyanderaan warga sipil sangat disesalkan dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan hak asasi manusia internasional dan norma-norma kemanusiaan.

Peristiwa itu bermula setelah Mehrtens mendaratkan pesawat Pilatus Porter PC-6 Susi Air di Bandara Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, untuk mengantarkan lima warga Papua dari Timika, 7 Februari 2023. Pasukan Komando Daerah Perang (Kodap) III Ndugama-TPNPB Derakma menyergap mereka dan melepaskan penumpang, membakar pesawat dan menyandera pilotnya.

TPNPB berjanji akan membebaskan Mehrtens jika pemerintah memenuhi tuntutan utama mereka, yaitu mengakui kemerdekaan Papua Barat. Sebaliknya, TPNPB mengaku merekrut Mehrtens untuk melatih pasukannya menerbangkan pesawat.

Pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari polisi dan militer untuk operasi pembebasan sandera. Pemerintah daerah serta anggota gereja dan tokoh masyarakat setempat juga dikerahkan untuk menjalin komunikasi dengan kelompok bersenjata tersebut. Namun tidak ada penyelesaian, apalagi TPNPB menginginkan mediasi PBB.

Dua pekan lalu pemerintah mengatakan telah menemukan keberadaan para sandera. Namun, Pemerintah Selandia Baru meminta Indonesia menahan diri dan tetap menggunakan cara-cara persuasif serta bernegosiasi dengan para penculik Mehrtens. Selandia Baru tidak ingin masalah ini menjadi perhatian internasional.

Terlepas dari keprihatinan Pemerintah Selandia Baru, TAPOL mendukung penggunaan negosiasi dan persuasi sebagai jalan yang paling masuk akal untuk menyelesaikan situasi ini. Pemerintah tidak boleh dipimpin oleh mereka yang ingin melancarkan operasi militer untuk menyelamatkan Mehrtens, karena rekam jejak operasi militer serupa di masa lalu telah mengakibatkan bertambahnya korban sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Indonesia harus berhati-hati agar akibat krisis penyanderaan Mapenduma 1996 yang diakhiri dengan penyerbuan pasukan khusus ke tempat penyanderaan yang mengakibatkan tewasnya dua sandera dan penculiknya, tidak terulang kembali. Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat untuk keputusan sembrono yang dapat membahayakan nyawa para sandera.

Menimbang apa yang telah terjadi sejak peristiwa penyanderaan dimulai, TAPOL menyatakan:

Tindakan penyanderaan tidak dapat dibenarkan melalui lensa hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional. Apalagi pilotnya adalah warga sipil dan tidak terlibat dalam konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan Indonesia.

Kami berharap Mehrtens diperlakukan secara manusiawi selama di penangkaran. Dia tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk. Kesejahteraan mental dan fisiknya harus dijamin oleh para penangkapnya dan bekal dasar harus diberikan kepadanya. Penyiksaan dan perlakuan buruk dilarang dalam situasi apa pun, baik selama masa damai atau dalam situasi konflik bersenjata, oleh hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional.

Pemerintah Indonesia harus tetap mengedepankan negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga internasional yang kompeten, berwibawa, dan netral.

Tidak boleh ada tempat bagi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), apalagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dalam perundingan atau mempengaruhi keputusan terkait perundingan. 

Kami menghimbau pihak-pihak yang berkonflik dalam hal ini TPNPB dan TNI/Polri untuk berpegang pada asas pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian, guna mencegah warga sipil – baik pilot yang disandera maupun warga sipil lain di sekitarnya. - yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata agar tidak menjadi korban tindakan yang tidak dibenarkan termasuk kekerasan.

Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga sipil yang harus direlokasi (Internally Displaced Person/IDP) karena masalah keamanan di Nduga. Selain memenuhi jaminan tersebut, juga harus memberikan pertimbangan serius untuk menerima lembaga internasional yang berpengalaman dalam memberikan bantuan kepada pengungsi.

 

AKHIR

Kontak: info@tapol.org

Link: https://www.tapol.org/press-statements/tapol-statement-hostage-taking-nduga-west-papua
Share This Article :
Google
Print PDF

TRANSLATE

PUISI

SYAIR-KU UNTUK SANG REVOLUSIONER
PUISI PERJUANGAN UNTUKMU PAHLAWAN PAPUA BARAT

MY SOUND CLOUD

FACEBOOK JOIN

 
Distributed By Blogger Templates | Design By YAMEKAABII NEWS